Indosultra.com,Kendari – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memberantas aktivitas tambang ilegal. Pada Selasa (23/12/2025), penyidik resmi melimpahkan lima orang tersangka kasus penambangan pasir ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ini dilakukan oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus ini berawal dari empat laporan polisi yang masuk secara simultan pada 20 Oktober 2025 lalu. Kelima tersangka yang kini bersiap menghadapi persidangan adalah inisial LA, AB, YU, AL, dan AS. Mereka diduga kuat terlibat langsung dalam praktik pengerukan pasir secara ilegal di wilayah pesisir yang tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi.
Para tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 185 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 55 KUHP.
”Pelimpahan tahap II ini adalah bukti komitmen kami bahwa tidak ada ruang bagi pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Sultra,” tegas Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi.
AKBP Tendri Wardi menambahkan bahwa tindakan tegas ini diambil karena dampak kerusakan lingkungan yang masif akibat penambangan pasir ilegal. Selain merusak ekosistem laut, aktivitas tersebut juga merugikan pendapatan negara secara langsung.
“Penegakan hukum ini adalah wujud keseriusan kami. Kami tidak hanya menindak pelakunya, tapi juga berupaya memberikan efek jera demi kelestarian sumber daya alam kita,” ujarnya.
Dengan penyerahan ini, tanggung jawab penanganan perkara kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di pengadilan.
Ditpolairud Polda Sultra juga memastikan akan terus memperketat pengawasan di area pesisir Sulawesi Tenggara guna mencegah munculnya praktik serupa di masa mendatang.
Laporan: Krismawan






































