Indosultra.com, Kendari – Aroma ketidakadilan menyeruak dari ruang sidang etik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Bripda La Ode Isnardin, oknum anggota Polres Konawe Utara yang terbukti melakukan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, secara mengejutkan lolos dari jerat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi selama empat tahun. Putusan ini sontak memicu gelombang kecaman karena dinilai sangat tidak sebanding dengan luka fisik dan trauma psikologis yang diderita korban berinisial AR (25).
Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh, menyatakan keheranannya atas vonis tersebut. Padahal, menurut Saleh, fakta-fakta persidangan sudah sangat benderang, bahkan pelaku telah mengakui seluruh tindakan kekerasannya.
“Putusan ini jauh dari harapan kami. Fakta penganiayaan jelas, pelaku pun sudah mengakuinya secara terbuka. Namun entah mengapa, Majelis justru hanya memberikan demosi, bukan memecatnya secara tidak hormat,” tegas Saleh dengan nada kecewa, Rabu (24/12/2025).
Kekecewaan mendalam juga mengalir dari pihak keluarga. Romi Indrayanti (39), bibi korban, membeberkan bahwa meski luka fisik perlahan memudar, “badai” trauma masih menghantui AR setiap harinya.
Romi juga menyoroti adanya ketimpangan drastis antara tuntutan awal dan putusan final. Sebelumnya, saksi dari Kanit PPA Polda Sultra menyebutkan bahwa pelaku dituntut PTDH ditambah penahanan 2 tahun 8 bulan.
”Namun pada sidang 23 Desember kemarin, semuanya berbalik. Dari tuntutan PTDH menjadi hanya demosi. Katanya PTDH tidak bisa diganggu gugat, tapi nyatanya berubah. Ini mencederai rasa keadilan kami,” ujar Romi pedas.
Secara regulasi, oknum Polri yang melakukan kekerasan seharusnya menghadapi dua palu hakim,Pidana Umum dan Kode Etik.
Jalur Hukum Ancaman Sanksi Maksimal
Pidana Umum (KUHP) Hingga 5 tahun (Luka Berat) / 8 tahun (Ancaman Pembunuhan)
Kode Etik (Perpol 7/2022) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Keputusan Majelis KKEP Polda Sultra untuk mempertahankan Bripda La Ode di korps Bhayangkara kini menjadi sorotan publik.
Laporan: Krismawan






































