Nur Alam: Jangan Lindungi Perusak Hutan, Kasus Kabaena Unsur Pidananya Lengkap

Indosultra.com, Kendari – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, menyoroti dugaan penyerobotan kawasan hutan seluas 172,82 hektare oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia menegaskan, aktivitas tambang ini jelas memenuhi unsur pidana kehutanan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.

‎”Unsur pidananya sudah terpenuhi! Fakta fisik jelas, kawasan dipatok dan ditambang,” tegas Nur Alam.

‎Ia menambahkan bahwa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) telah dikeluarkan atas nama Presiden, namun fakta di lapangan menunjukkan eksploitasi hutan yang nyata.

‎Nur Alam juga menyoroti informasi terkait pembayaran kerugian negara oleh PT TMS sebesar Rp500 miliar dari target Rp2 triliun. Menurutnya, pengakuan dan pembayaran ini justru memperkuat indikasi tindak pidana kehutanan. “Ada pengakuan, ada pembayaran kerugian negara. Bukti sudah nyata!” serunya.

‎Ia juga mengingatkan agar Keputusan Presiden (Kepres) tentang penertiban kawasan hutan tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan Undang-Undang Kehutanan.

‎”Jangan belokkan ke Kepres, Kepres tidak membatalkan UU 41, apalagi jika menyangkut kerusakan lingkungan. Pidana harus tetap jalan,” tegasnya.

‎Nur Alam dengan tegas menyatakan bahwa kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena adalah fakta yang tak terbantahkan. Penambangan nikel di kawasan hutan lindung adalah pelanggaran hukum karena tidak ada izin yang membenarkan penambangan terbuka di area tersebut.

‎”Kawasan hutan lindung rusak secara fisik Ini bukan opini, tapi fakta,” ujarnya.

‎Nur Alam membandingkan kasus ini dengan pengalamannya sendiri.

‎”Dulu saya dipaksakan jadi terpidana kehutanan tanpa urusan yang jelas. Sekarang, kasus yang nyata ini justru menjadi polemik,” ujarnya.

‎Mantan Gubernur Sultra ini mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan bertanggung jawab.

‎”Barang bukti sudah cukup, kerusakan nyata, tidak perlu banyak cerita. Tinggal kemauan dan kesungguhan penegak hukum,” pungkasnya dengan nada tinggi.

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!