Oknum PNS di Kolaka Utara Terjerat Narkoba, 90 Gram Sabu Ditemukan Tersembunyi di Plafon Rumah ‎

‎Indosultra.com, Kolut – Citra Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) kembali tercoreng. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara meringkus seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FR (42) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

‎Penangkapan dramatis ini terjadi di Lingkungan I Babana, Kelurahan Lasusua, pada Jumat (2/1/2026) pagi. Tidak tanggung-tanggung, dari tangan abdi negara tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 90,33 gram.

‎Aksi FR terbilang licin. Untuk mengelabui petugas, ia menyembunyikan kristal haram tersebut di dalam plafon rumah. Barang bukti tersebut dikemas rapi dalam wadah yang tidak mencurigakan, yakni sebuah kotak handphone berwarna putih.

‎Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, IPTU Badmar, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dan kerja keras tim di lapangan.

‎”Kami mengamankan dua sachet besar dan delapan sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu. Total beratnya mencapai 90,33 gram. Pelaku menyembunyikannya di tempat yang cukup sulit dijangkau, yakni di atas plafon,” ujar IPTU Badmar, Sabtu (3/1/2026).

‎Selain paket sabu siap edar, tim Satresnarkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika, di antaranya, alat hisap sabu (bong) dan pipet plastik, korek api gas, sumbu, tisu, dan lakban, wadah kacamata dan kotak handphone sebagai tempat penyimpanan dan satu unit ponsel Vivo Y20 milik pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi.

‎Kini, warga Desa Mataiwoi tersebut harus menanggalkan seragam kebanggaannya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Kolaka Utara. FR dijerat dengan Pasal 609 KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Atas perbuatannya, FR terancam hukuman penjara mulai dari 4 hingga 12 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur negara di wilayah Kolaka Utara.

‎”Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparatur negara, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Badmar.


Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!