Operasi Pekat Anoa 2026: Polda Sultra Ungkap 338 Kasus, 395 Orang Diamankan

‎Indosultra.com, Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap ratusan kasus penyakit masyarakat dan tindak kriminal dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026 yang digelar selama 15 hari, mulai 22 Mei hingga 5 Juni 2026.

‎Hasil operasi tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers yang berlangsung di Tribun Presisi Polda Sultra, Rabu (10/6/2026). Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sultra dan diikuti seluruh Polres/Polresta jajaran melalui sambungan Zoom Meeting.

‎Kapolda Sultra mengungkapkan, selama operasi berlangsung pihaknya berhasil mengungkap 338 kasus dengan total 395 orang diamankan dari berbagai tindak pidana dan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.

‎“Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polda Sultra dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang profesional dan terukur,” ujar Himawan.

‎Dari ratusan kasus yang terungkap, sebanyak 251 kasus minuman keras (miras) menjadi yang paling dominan dengan 257 orang diamankan. Selain itu, polisi juga mengungkap 27 kasus narkotika dengan 29 tersangka, 15 kasus penyalahgunaan senjata tajam, 12 kasus perjudian dengan 36 orang diamankan, 10 kasus prostitusi dengan 19 pasangan di luar nikah diamankan, serta 12 kasus premanisme dengan 16 orang diamankan.

‎Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tiga tersangka serta menyita tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti. Sementara itu, satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) juga berhasil diungkap.

‎Dalam kasus narkotika, polisi menyita barang bukti berupa 832,71 gram sabu, uang tunai Rp6,42 juta, serta 23 unit telepon genggam. Sedangkan dari kasus perjudian, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp7,39 juta.

‎Kapolda juga membeberkan capaian pengungkapan kasus kriminal sepanjang Januari hingga berakhirnya Operasi Pekat Anoa 2026. Untuk kasus curanmor, polisi berhasil mengungkap 24 kasus dengan 25 tersangka, serta mengamankan 99 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat.

‎Selain itu, terungkap pula enam kasus curat dengan tujuh tersangka,dua kasus curas dengan tiga tersangka, serta 209 kasus narkoba yang melibatkan 266 tersangka.

‎Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 7.661,47 gram sabu, 34,83 gram ganja, dan 125,11 gram tembakau sintetis. Sementara itu, dua kasus penggelapan kendaraan juga berhasil diungkap dengan barang bukti lima unit mobil.

‎Secara keseluruhan, polisi telah mengamankan 105 kendaraan hasil tindak pidana, terdiri dari 99 unit sepeda motor dan enam unit mobil. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 kendaraan telah berhasil diidentifikasi pemilik sahnya.

‎Menurut Kapolda, keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tidak hanya berorientasi pada penangkapan pelaku, tetapi juga pemulihan hak masyarakat sebagai korban kejahatan.

‎“Kendaraan yang telah teridentifikasi pemiliknya dapat dipinjam pakaikan sambil menunggu proses hukum selesai hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

‎Polda Sultra juga membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjam pakai kendaraan yang menjadi barang bukti tindak pidana. Pemohon cukup melampirkan dokumen kepemilikan yang sah dan dapat menghubungi Hotline Ditreskrimum Polda Sultra di nomor 081140902500.

‎Kapolda menegaskan, keberhasilan Operasi Pekat Anoa 2026 merupakan hasil sinergi seluruh personel kepolisian dan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

‎“Polda Sultra akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.


‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra