Sukanto Toding Pimpin Korpri Sultra, Janji Program Beasiswa Bagi Anak ASN

Indosultra.com, Kendari – Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sukanto Toding dikukuhkan sebagai Ketua Organisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2021-2026.

Pengukuhan itu dilakukan oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus (DP) Korpri Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrullah di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sultra pada Sabtu (13/11/2021).

Ketum DP KORPRI Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menuntut agar Korpri memiliki paradigma professional guna meningkatkan kompetensi, dan menjadi organisasi pembelajar dan menciptakan suasana yang kondusif bagi bertumbuh kembanganya kreativitas dan terobosan-terobosan baru.

“Masalah – masalah yang terjadi saat ini tidak akan dapat diselesaikan dengan cara-cara lama, yang terbukti gagal menjawab tantangan zaman. Birokrasi harus semakin cerdas, kreatif, responsive dan inovatif dalam mengembangkan pelayanan yang semakin murah, semakin baik, dan semakin cepat,” jelas Prof. Zudan Arif Fakrullah, usai melantik Sukanto Toding.

Sementara itu, Ketua KORPRI Sultra, Sukanto Toding, mengatakan bakal mengemban amanah yang diberikan utamanya peran Korpri dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan bagi anggotanya. Mengedepankan profesionalisme ASN dan perpanjangan tangan pemerintah untuk memberikan penguatan peran yang lebih aktual bagi masyarakat dan daerah.

“Korpri Sultra ke depan akan memberikan penekanan pada fungsi ini, diantaranya penguatan kembali Koperasi KORPRI yang telah lama vakum, dan pelayanan kebutuhan dasar lainnya seperti beasiswa bagi putra-putri ASN dan kemudahan perolehan perumahan bagi ASN yang belum memiliki rumah,” ungkap Sukanto.

Pengukuhan itu juga disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH, Wakil Gubernur, Dr. H. Lukman Abunawas, SH, MSi, MH, Sekretaris Daerah, Dr. Hj. Nur Endang Abbas, serta unsur pimpinan Dewan Pengurus KORPRI Nasional. (b)

Laporan Rahmat Ramadhan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!