Indosultra.Com, Kendari — Desakan keras kembali dialamatkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait dugaan adanya cargo lama berisi ore nikel milik PT Cinta Jaya yang disebut-sebut berasal dari aktivitas tambang ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Dua organisasi masyarakat sipil, Garda Muda Anoa (GMA) Sultra dan Gerakan Aktivis Lingkar (GALI) Sultra, mendesak Kejati segera turun tangan dan menyegel seluruh stockpile perusahaan tersebut. Mereka menilai, material lama yang belum diverifikasi berpotensi dijual kembali dengan menggunakan dokumen baru, sehingga berisiko “mencuci” hasil tambang ilegal menjadi seolah-olah sah.
“Kejati jangan tutup mata! Segera segel cargo lama PT Cinta Jaya sebelum hasil tambang ilegal itu dilegalkan,” tegas Muh. Ikbal Laribae, Direktur Eksekutif GMA Sultra, Jumat (7/11/2025).
Diduga Barang Bukti Kasus Korupsi Mandiodo
Dugaan itu bukan tanpa dasar. Berdasarkan sejumlah dokumen dan pemberitaan sebelumnya, Kejati Sultra pernah menyita 126 ribu metrik ton ore nikel sebagai barang bukti dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan Blok Mandiodo yang melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk PT Cinta Jaya.
Material tersebut kemudian dilelang dengan nilai sekitar Rp42,3 miliar dan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP hasil sitaan. Namun, aktivis mencurigai masih ada sisa stockpile yang belum diverifikasi status hukumnya dan kini berpotensi kembali diperdagangkan.
“Kalau cargo lama dijual ulang dengan dokumen RKAB baru, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah kejahatan ekonomi. Kejati harus tegas menutup peluang itu,” ujar Ikbal.
“Penjualan Cargo Lama Adalah Pengkhianatan terhadap Negara”
Presiden GALI Sultra, Asyraf, bahkan menyebut praktik semacam itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara.
“Jika benar masih ada stockpile lama hasil tambang ilegal atau barang bukti korupsi yang hendak dijual, Kejati wajib bertindak. Itu sama saja dengan menghilangkan barang bukti negara,” tegas Asyraf.
Ia menilai, penegakan hukum di sektor tambang tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. “Kalau terbukti ada upaya memperjualbelikan hasil tambang dari tindak pidana, harus ada konsekuensi hukum pidana. Jangan ada kompromi,” tambahnya.
Dasar Hukum Larangan Penjualan Cargo Lama
Secara hukum, hasil tambang dari aktivitas tanpa izin atau dari tindak pidana tidak dapat diperjualbelikan.
Beberapa regulasi yang mempertegas larangan tersebut antara lain:
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Artinya, material hasil tambang ilegal merupakan barang bukti, bukan komoditas perdagangan.
2. PP No. 96 Tahun 2021 dan Permen ESDM No. 11 Tahun 2023, yang mengatur bahwa penjualan hasil tambang hanya sah dilakukan oleh pemegang IUP/IUPK dengan RKAB aktif serta dokumen asal-usul produksi yang legal.
Stockpile lama yang tidak tercantum dalam RKAB tahun berjalan wajib disegel dan tidak boleh beredar di pasar.
Seruan Tegas untuk Aparat Hukum dan Pemerintah
GMA dan GALI Sultra menyerukan empat langkah konkret kepada aparat dan pemerintah daerah:
1. Kejati Sultra diminta segera menyegel seluruh stockpile lama PT Cinta Jaya yang diduga masih tersisa dari perkara korupsi Mandiodo.
2. Dinas ESDM Sultra melakukan audit lapangan terhadap material yang belum terverifikasi.
3. Pemda dan aparat penegak hukum memastikan tidak ada pengiriman atau penjualan ore sebelum hasil audit resmi keluar.
4. Publik diberi akses informasi mengenai status hukum dan volume stockpile untuk memperkuat pengawasan sosial.
“Sultra tidak boleh jadi surga bagi tambang ilegal dan pelaku korupsi tambang. Negara rugi, lingkungan rusak, masyarakat menderita. Kami akan terus mengawal sampai Kejati bertindak tegas,” tutup Ikbal dan Asyraf dalam pernyataan bersama.
Laporan: Redaksi
























































