Aktivis Konut Hendrik Desak Kepolisian Ungkap Tuntas Kebakaran Gedung Aset BKAD

Indosultra.Com, Konawe Utara – Aktivis Konawe Utara, Hendrik menyuarakan kepentingan rakyat. Ia angkat bicara terkait kebakaran yang melalap Gedung Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konawe Utara. Gedung itu menyimpan arsip penting aset dan keuangan daerah, kini habis terbakar menyisakan puing.

Menurut Hendrik, musibah ini bukan sekadar kebakaran biasa, melainkan tragedi serius yang menyangkut nasib administrasi publik dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. “Dokumen itu adalah bukti kekayaan rakyat. Jika lenyap, maka lenyap pula jejak akuntabilitas,” tegasnya.

Hendrik menekankan bahwa fakta urutan kejadian semakin menguatkan kecurigaan publik. Kebakaran BKAD terjadi lebih dulu, baru kemudian di hari yang sama dilakukan penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri di Kantor KPU Konawe Utara. Kronologi ini justru melahirkan pertanyaan besar: apakah peristiwa kebakaran berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung?

Ia menyebut bahwa hilangnya arsip BKAD berarti hilangnya dokumen keuangan, kontrak, laporan aset, dan catatan lain yang bernilai strategis. Tanpa dokumen ini, proses audit, pengawasan, dan penegakan hukum menjadi lumpuh. “Kehilangan arsip bukan hanya kehilangan kertas, melainkan kehilangan kontrol publik atas kekayaan daerah,” ujar Hendrik.

Hendrik mengecam sikap adem-adem aparat kepolisian yang hingga kini belum memberikan penjelasan memadai kepada publik. Ia mendesak Polres Konawe Utara segera melakukan olah TKP secara terbuka, mengundang Laboratorium Forensik Polri, serta mengamankan bukti elektronik, saksi, dan rekaman CCTV yang relevan.

“Diamnya aparat justru melukai kepercayaan publik. Polisi adalah pengayom, bukan penonton. Saat rakyat kehilangan dokumen asetnya, polisi tidak boleh ikut-ikutan diam,” tegas Hendrik dengan nada keras.

Hendrik menyusun tuntutan tegas: (1) Polres harus segera umumkan hasil penyelidikan awal kebakaran; (2) Publikasikan timeline investigasi; (3) Amankan setiap bukti yang tersisa; (4) Panggil saksi kunci; dan (5) Usut secara pidana jika ada unsur kesengajaan. “Kebenaran harus ditunjukkan, bukan disembunyikan,” tandasnya.

Selain aspek hukum, Hendrik menyoroti perlunya pemulihan. Ia mendesak Pemda segera mencari backup arsip baik di bentuk digital maupun di instansi lain (BPK, BPKP, Kemendagri), lalu menyusun inventaris ulang aset daerah bersama auditor independen. Langkah ini harus paralel dengan proses penyelidikan agar aset rakyat tidak benar-benar hilang.

Hendrik mengingatkan bahwa jika kasus ini dibiarkan tanpa penjelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan runtuh. “Jangan biarkan rakyat hidup dalam prasangka. Hukum yang lambat adalah hukum yang gagal,” ujarnya.

Dengan tegas, Hendrik menyampaikan ultimatum: jika Polres Konawe Utara tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu 7 hari kerja, maka rakyat akan mengorganisir demonstrasi besar-besaran di jalanan untuk menuntut pengungkapan kebenaran. “Rakyat tidak butuh janji, rakyat butuh bukti,” katanya lantang.

Ia menambahkan bahwa aksi ini bukan sekadar protes emosional, tetapi langkah konstitusional untuk menegakkan hak rakyat atas transparansi dan keadilan. “Demonstrasi adalah pilihan terakhir ketika jalur institusional mandek. Kami akan tetap damai, tapi tidak akan kompromi terhadap kebenaran,” jelasnya.

Hendrik juga mengajak media, akademisi, mahasiswa, dan lembaga independen nasional untuk ikut mengawal kasus ini agar tidak ada ruang bagi manipulasi. “Ini bukan hanya isu lokal Konawe Utara, ini tentang bagaimana negara menjaga dokumen aset daerah agar tidak hilang begitu saja,” katanya.

Sebagai penutup, Hendrik menegaskan kembali komitmennya: “Kami akan terus bersuara sampai api keadilan padamkan abu kebohongan. Bila polisi bertindak profesional, rakyat tenang. Bila tidak, rakyat yang akan mengguncang jalanan untuk menuntut kebenaran. Demi aset, demi keadilan, demi masa depan Konawe Utara.”*

Laporan: Redaksi


Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!