Aktivitas Pertambangan PT BNN Diberhentikan, Bupati Konut: Melanggar Aspek Lingkungan

Indosultra.com, Kendari – Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin, memberhentikan sementara operasi perusahaan tambang PT Bumi Nikel Nusantara (BNN), yang dimana aktifitas penambangan itu mengakibatkan satu sekolah banjir lumpur serta tanah longsor di Puusuli, Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bupati Konut Ruksamin mengatakan, pihaknya telah memberhentikan sementara aktifitas PT. BNN, dikarenakan tidak mengindahkan peringatan dari kami.

“Kami sudah hentikan, Jadi kegiatannya dari yang pertama saya sudah sampaikan, tapi yang ke dua kita sudah hentikan, tidak boleh lagi ada kegiatannya,” ujarnya, pada Rabu (15/3/2023).

Lanjutnya, kata Ruksamin, kami telah memperingati PT BNN untuk selalu memperhatikan lingkungan di IUP lahan aktifitas pertambangannya. Sudah berkali kali kami ingatkan, untuk dia perhatikan masalah lingkungan.

“Pemberhentian sementara aktifitas PT BNN, dilandasi pelanggaran aspek lingkungan dalam penambangan. Pelanggarannya jelas melanggar dari pada aspek lingkungan dalam penambangan,” ucapnya.

Ruksamin juga menegaskan, walau tak punya kewenangan dalam menarik izin usaha milik PT BNN, namun pihaknya akan menyurat ke pusat guna memberikan efek jerah kepada pihak perusahaan.

“Ada kewenangan Kabupaten Kota, khususnya di UKL, paling tidak di pengelolaannya, kami akan mengusulkan ke pusat untuk segera mencabut izin lingkungannya,” pungkasnya.(b)

Laporan: Krismawan