Alokasikan 3,1 Miliar, Jalan Antero Hamra Diperbaiki, Wali Kota Kendari Pastikan Manfaatnya Langsung untuk Masyarakat

Indosultra.com, Kendari – Pemerintah Kota Kendari mulai tancap gas menggarap proyek rehabilitasi Jalan Antero Hamra sisi kiri di Kelurahan Kadia.

Proyek senilai Rp3,1 miliar ini resmi dimulai pada Rabu (21/5/2025), sebagai bagian dari program 100 hari kerja Wali Kota Siska Karina Imran dan Wakil Wali Kota Sudirman.

Rehabilitasi jalan ini dibiayai penuh melalui APBD Kota Kendari, dengan panjang ruas mencapai ±700 meter dan lebar 8 meter.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kendari, Sahurianto, menjelaskan bahwa jalan utama akan dilapisi aspal AC-WC selebar 6 meter, serta dilengkapi rabat bahu di kiri dan kanan masing-masing 1 meter.

“Ini bukan sekadar pengaspalan. Infrastruktur pendukung juga dibenahi, seperti pembangunan satu unit box culvert 2×2 meter sepanjang 12 meter dan drainase tipe 80 sepanjang 350 meter,” ujar Sahurianto, Rabu (21/5/2025).

Pekerjaan proyek ini dikontrak selama 120 hari kalender, berdasarkan kontrak nomor 620/132/KONTRAK/PUPR-BM/V/2025 yang diteken pada 19 Mei 2025. Setelah rampung, jalan ini juga akan masuk masa pemeliharaan selama 180 hari.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan bahwa proyek infrastruktur seperti ini harus memberi dampak langsung bagi masyarakat, baik dari sisi kenyamanan berkendara maupun pertumbuhan ekonomi lokal.

“Peningkatan kualitas jalan adalah kebutuhan dasar. Jalan yang baik memperlancar mobilitas warga dan mendorong aktivitas ekonomi,” tegas Siska.

Ia juga mengingatkan agar seluruh proyek dalam program 100 hari kerja tidak sekadar simbolis, tetapi harus terasa manfaatnya oleh warga.

“Kita ingin masyarakat merasakan langsung hasil dari pembangunan. Program 100 hari kerja bukan slogan, tapi komitmen terhadap kesejahteraan warga,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Kendari menargetkan proyek ini selesai tepat waktu dan menjadi contoh nyata dari pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat di tingkat paling dasar.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!