Indosultra.com,Kendari – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan kejanggalan dalam pembangunan Balai Kemasyarakatan di Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Temuan ini disampaikan Ketua AMPHI Sultra, Ibrahim, pada Minggu, 11 Mei 2025.
Ibrahim menyoroti proses pengerjaan proyek yang menurutnya tidak melibatkan pihak ketiga, melainkan hanya dikelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa setempat.
“Pekerjaan ini tidak melalui rekanan, hanya dikerjakan oleh TPK Desa Lamong Jaya,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia mengungkap bahwa berdasarkan informasi yang diterima AMPHI, pengerjaan proyek tersebut dilakukan secara kerja bakti oleh warga, dan material bangunan pun sebagian besar diambil dari lingkungan desa.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pekerjaan dilakukan gotong royong oleh masyarakat, dengan material seperti pasir dan timbunan berasal dari desa itu sendiri,” jelas alumni Fakultas Hukum UHO tersebut.
Yang lebih mencengangkan, lanjut Ibrahim, proyek tersebut disebut-sebut menelan anggaran tahap pertama sebesar Rp370 juta. Namun hasil pengerjaan dinilai tidak mencerminkan nilai anggaran yang digelontorkan.
“Jika dikerjakan secara kerja bakti dan material diambil dari desa, maka seharusnya proyek ini bisa selesai dalam satu tahap anggaran, tanpa harus dipecah menjadi dua tahun,” tegasnya.
AMPHI Sultra pun mendesak pihak berwenang, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan terhadap proyek pembangunan balai tersebut.
“Kami meminta APH menyelidiki proyek ini. Perlu diaudit secara menyeluruh agar jelas penggunaan dan realisasi anggarannya,” pungkas Ibrahim.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lamong Jaya, Mardani, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp, SMS, dan panggilan telepon.
Laporan: Krismawan






