Indosultra.com,Kendari – Seorang ibu di Kota Kendari, Wa Ode Hasna, menggugat keadilan setelah putranya, Zabur (26), diduga menjadi korban penyiksaan oleh anggota Reskrim Polsek Poasia saat proses penangkapan.
Tak terima dengan perlakuan aparat, ia secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, Jumat (25/7/2025) lalu.
Kedatangan Wa Ode Hasna ke Polda Sultra bukan tanpa alasan. Ia menuding aparat yang menangkap anaknya melakukan tindak kekerasan yang tak manusiawi dan melanggar hukum. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penganiayaan sekaligus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Anak saya ditangkap, tapi kenapa harus disiksa? Saya minta keadilan,” ucap Wa Ode Hasna dengan suara bergetar, usai menyerahkan bukti laporan kepada wartawan.
Wa Ode tiba di Mapolda Sultra sekitar pukul 11.00 WITA dan menjalani pemeriksaan awal di ruang Subdit Ditreskrimum dan Provost. Usai diinterogasi, ia diarahkan ke Paminal Propam untuk membuat laporan resmi, yang diterima pukul 12.00 WITA. Proses pemeriksaan awal baru rampung sekitar pukul 16.00 WITA.
Ia membawa pulang secarik bukti aduan dengan nomor: SPSP2/67/VII/2025/YANDUAN secarik kertas yang baginya menjadi simbol harapan atas keadilan.
Menanggapi laporan tersebut, Kaur Trimlap Subbag Yanduan Propam Polda Sultra, IPDA Nasaruddin, memastikan pihaknya sudah menindaklanjuti aduan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan sudah dinaikkan ke pimpinan, dalam hal ini Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Eko Tjahyo Utoro, untuk disposisi,” tegasnya, Senin (28/7/2025).
Laporan: Krismawan



























