Indosultra.com, Kendari – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AAB dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, hingga Polresta Kendari.
Laporan itu muncul setelah AAB diduga enggan mengakui dan bertanggung jawab atas seorang bayi berusia lima bulan yang disebut-sebut hasil hubungan gelapnya dengan seorang perempuan muda berinisial R (21).
Padahal, berdasarkan keterangan pendamping korban, Fardin Nage, keduanya sempat menjalin hubungan asmara setelah berkenalan lewat aplikasi chatting pada April 2024. Bahkan, AAB dan R tinggal bersama di sebuah kos-kosan selama setahun.
“Selama tinggal bersama, kos dan kebutuhan hidup R dibiayai AAB. Bahkan hingga proses persalinan bayi perempuan pada April 2025, semua ditanggung AAB,” ungkap Fardin, Senin (8/9/2025).
Namun, beberapa bulan setelah kelahiran sang bayi, AAB disebut mendadak tak mau lagi mengakui anak tersebut dan lepas tanggung jawab. Upaya mediasi yang dilakukan pendamping maupun pihak terkait pun tidak menemukan jalan keluar.
“Karena tidak ada kesepakatan, kami resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari pada Juli 2025, kemudian juga ke Inspektorat dan BKD untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik ASN,” tegas Fardin.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengaku masih akan mengecek perkembangan laporan tersebut.
“Saya cek dulu ya, siapa penyidiknya,” kata Welliwanto saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (8/9/2025).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi langsung kepada AAB. Pesan WhatsApp yang dikirim belum mendapatkan balasan.
Laporan: Krismawan


























































