Indosultra.com, Konawe – Seorang pria berinisial SS (40), warga Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Kanit PPA Polres Konawe, IPDA Ni Kade Karmiati, membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban pada 10 Juni 2025.
“Pelaku merupakan ayah tiri korban. Dugaan pencabulan dilakukan sejak tahun 2024 hingga Maret 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Dari keterangan korban, perbuatan tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu dua tahun. Terakhir, aksi pelaku terjadi saat bulan Ramadan, tepatnya usai korban makan sahur.
Saat ini, SS telah diamankan di Mapolres Konawe. Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas IPDA Ni Kade.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Krismawan












