‎Banyak Warga Masih Bingung Empat Pilar, Ridwan Bae: Sosialisasi Harus Menyentuh Kelurahan dan Desa

‎Indosultra.com, Kendari – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, mengambil langkah tak biasa dalam menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (12/12/2025).

‎Berbeda dari kegiatan sebelumnya yang kerap menyasar mahasiswa atau pejabat, kali ini Ridwan Bae memilih untuk langsung menyentuh masyarakat akar rumput di tiga kelurahan,Tipulu, Tobuuha, dan Baruga.

‎Ridwan Bae menjelaskan bahwa sosialisasi Empat Pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah tanggung jawab moral wakil rakyat untuk memastikan nilai-nilai kebangsaan terus dipahami oleh masyarakat.

‎“Selama ini sosialisasi empat pilar sering melibatkan mahasiswa atau para pejabat. Namun kali ini kami mencoba menyentuh langsung masyarakat di kelurahan dan desa,” ujar Ridwan.

‎“Kami ingin melihat apakah mereka sudah memahami arti dan manfaat dari empat pilar atau belum,” tambahnya.

‎Kegiatan ini justru menghasilkan temuan yang menarik dan penting. Ridwan Bae mengungkapkan bahwa banyak warga, terutama para ibu dan bapak, yang mengaku belum memahami sepenuhnya mengenai Empat Pilar MPR.

‎“Yang menarik, mereka justru bertanya apa itu empat pilar,” kata Ridwan.

‎Ia menilai antusiasme warga yang besar dengan berbagai pertanyaan mendasar justru membuktikan bahwa sosialisasi di tingkat masyarakat umum sangat bermanfaat dan dibutuhkan.

‎Lebih lanjut, Ridwan Bae menekankan bahwa inti dari nilai-nilai kebangsaan yang paling perlu ditanamkan adalah pentingnya menjaga kebersamaan, memahami cara berbangsa dan bernegara, serta hidup rukun tanpa saling mengganggu.

‎“Kita harus saling menghargai, taat pada tata krama, sopan santun, menjaga keharmonisan antaragama, suku, dan budaya,” tegasnya.

‎Pihaknya berencana melakukan evaluasi menyeluruh setelah kegiatan ini. Tujuannya adalah untuk menentukan formula sosialisasi yang paling efektif, apakah lebih baik difokuskan di tingkat masyarakat umum, mahasiswa, atau dilakukan secara berimbang di keduanya.


‎Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!