Bawa 36,52 Gram Sabu, Pemuda di Muna Diciduk Polisi

Indosultra.com,Kendari – Tim Satresnarkoba Polres Muna meringkus seorang pemuda berinisial F (20) asal Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Selasa (12/8/2025) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 36,52 gram.

Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang sering melihat F melakukan transaksi narkoba. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya.

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu tas berisi berbagai peralatan dan paket sabu siap edar, di antaranya sembilan sachet sedang, sejumlah pipet berisi kristal bening, tiga timbangan digital, pireks, bong, serta alat takar. Polisi juga menyita ponsel dan KTP milik pelaku.

“Total berat bruto sabu yang kami amankan dari pelaku adalah 36,52 gram,” ujar Baharuddin, Kamis (14/8/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Gilang, yang saat ini mendekam di Lapas Baubau.

Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Krismawan

















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!