Bawa Sabu 20 Gram, Remaja Perempuan di Muna Ditangkap Usai Turun dari Kapal Malam

Indosultra.com, Muna – Seorang remaja perempuan berinisial AYM (17), warga Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muna usai turun dari kapal malam Aksar Saputra 08 di Pelabuhan Raha, Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 04.50 WITA.

Dalam penggeledahan, AYM kedapatan membawa dua saset besar sabu dengan berat bruto 20,07 gram yang disembunyikan di dalam kantung putih. Ia langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat di Kendari yang mencurigai adanya seorang perempuan membawa narkoba menuju Raha.

“Kami langsung tindak lanjuti dan lakukan pemantauan saat kapal merapat. Saat diperiksa, benar ditemukan dua saset besar sabu,” ungkap IPDA Baharuddin, Kamis (15/5/2025).

Barang bukti yang disita dari tangan AYM antara lain satu kantung putih berisi kotak kecil cokelat yang di dalamnya terdapat sabu, satu unit handphone Oppo A16, satu KTP, dan satu timbangan digital.

Dalam interogasi awal, AYM mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial BJ, yang disebut-sebut sebagai narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari.

Namun klaim tersebut langsung dibantah Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Herman Mulawarman. Menurutnya, tidak ada narapidana aktif berinisial BJ yang terdaftar di database Lapas.

“Kami sudah cek, tidak ada napi berinisial BJ di Lapas Kendari. Yang pernah ada dengan inisial itu sudah bebas sejak 2017,” tegas Herman.

Ia juga menambahkan bahwa dalam sejumlah kasus, pelaku sering menyebut nama-nama dari dalam lapas untuk mengaburkan penyelidikan dan melindungi jaringan bandar yang sebenarnya beroperasi di luar.

“Bisa jadi nama yang digunakan hanya nama samaran. Kami harap pelaku bisa memberikan identitas jelas agar rantai peredaran ini bisa dibongkar tuntas,” katanya.

Pihak Lapas, lanjut Herman, mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika dan tidak akan mentoleransi jika ada keterlibatan oknum internal.

Sementara itu, penyidik Polres Muna tengah mendalami lebih lanjut jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Langkah yang akan dilakukan antara lain pemeriksaan urine dan darah pelaku, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar, serta pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat.

AYM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!