Bejat! Pria di Koltim Ajak Enam Teman Perkosa Kekasihnya Secara Bergiliran

Indosultra.com, Kolaka Timur – Tindakan biadab dilakukan seorang pria berinisial AS (32), warga Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia tega mengajak enam rekannya untuk memperkosa kekasihnya sendiri secara bergiliran di dua lokasi berbeda. Saat ini, enam dari tujuh pelaku telah diamankan pihak kepolisian, sementara satu lainnya masih buron.

Keenam pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial JA (22), AL (22), FA (18), SD (23), KB (18), dan AP. Mereka terlibat dalam aksi pemerkosaan terhadap korban yang dilakukan dalam kondisi tak berdaya akibat pengaruh minuman keras.

Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Harry Prima, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi dalam dua rangkaian peristiwa. Aksi bejat pertama berlangsung pada Kamis, 3 April 2025, di sebuah rumah di Kecamatan Ladongi. Sementara kejadian kedua terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, di pos ronda Kecamatan Dangia.

“Pelaku utama, AS, adalah pacar korban. Ia awalnya menjemput korban, lalu membawanya ke sebuah rumah di Ladongi. Di sana, korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri, lalu diperkosa secara bergiliran oleh AS dan enam temannya,” ungkap AKP Harry, Minggu (18/5/2025).

Tak berhenti di situ, seminggu kemudian, para pelaku kembali mengajak korban mengonsumsi miras di lokasi berbeda. Dalam keadaan mabuk, korban meminta diantar pulang, namun justru dibawa ke pos ronda dan kembali diperkosa secara bergiliran.

“Korban sempat melawan, tapi karena jumlah pelaku banyak, ia tidak bisa berbuat apa-apa,” tambahnya.

Aksi para pelaku terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya yang kerap keluar malam bersama sang pacar. Setelah diinterogasi, korban akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialaminya.

Tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Koltim pada Jumat (16/5/2025). Bergerak cepat, polisi berhasil meringkus enam pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Sementara satu pelaku, AP, masih dalam pengejaran.

“Enam pelaku sudah kami amankan. Satu orang lainnya masih buron dan kami terus melakukan pengejaran,” tegas AKP Harry.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Koltim. Para pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!