Indosultra.com, Kendari – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur yang menewaskan korban, dengan tersangka Litao alias La Lita bin Abdul Malik, mencapai babak baru. Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) resmi menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21.
Kepastian ini menandai selesainya tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, sekaligus membuka jalan bagi perkara yang sempat tertunda lama ini untuk segera bergulir ke meja hijau.
Babak Baru Kasus Lama di Wakatobi
Kasus ini, yang terjadi di Kabupaten Wakatobi pada tahun 2014, telah lama menjadi sorotan publik, terutama karena tersangka La Lita diketahui merupakan anggota DPRD aktif.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, mengonfirmasi penyidik kini tengah bersiap melakukan pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
”Melalui surat pemberitahuan hasil penyidikan Nomor: B-4193/P.3.4/Etl.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, berkas perkara atas nama tersangka telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil,” jelas Kombes Wisnu.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis terkait penganiayaan yang berujung pada kematian korban. Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (Pembunuhan).
Polda Sultra menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dengan majunya perkara ini ke tahap penuntutan, masyarakat dan keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan, memberikan kepastian hukum, dan rasa keadilan atas tragedi yang terjadi.
Laporan: Krismawan



































