Indosultra.com, Kendari – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Wakatobi berinisial LT kini memasuki babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Berkas perkara sudah dikirim ke Kejati pada 23 September 2025. Saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian dari jaksa, apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau perlu dilengkapi,” ujar Paur Penmas Subbid Penmas Polda Sultra, Ipda Hasrun, mewakili penyidik Ditreskrimum, Selasa (7/10/2025).
Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada tahun 2014 di Kabupaten Wakatobi. Dalam perkara tersebut, dua pelaku lainnya telah lebih dulu divonis dan menjalani hukuman.
Sementara itu, LT sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun setelah melarikan diri dari proses hukum. Namun, aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap dan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Kejati Sultra, penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan apakah kasus ini dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Laporan: Krismawan


































