‎Bikin SIM Palsu di Penginapan, Dua Pemuda Asal Bombana Diciduk Polisi di Kolaka ‎

Indosultra.com, Kolaka – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka meringkus dua pemuda berinisial DA (26) dan M (15) kasus produksi surat ijin mengemudi (SIM) palsu, pada Rabu (5/11/2025).

‎Saat dikonfirmasi, Pejabat sementara Kepala Seksi Humas saat ini adalah Iptu Dwi Arif mengatakan kedua pelaku digrebek Tim Satuan Samapta Polres Kolaka di sebuah penginapan, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pukul 12.00 WITA.

‎”Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Kolaka, AKP La Ode Tamuli, saat melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Sikat Anoa 2025. Saat akan ditangkap kedua pelaku sedang melakukan proses pembuatan SIM palsu menggunakan peralatan lengkap,” ujarnya.

‎Kata Dwi, keduanya pelaku berasal dari Desa Kalibaru, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana.

‎”Barang bukti yang diamankan 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 alat pres, beberapa lembar kertas dan tinta printer, beberapa lembar SIM palsu yang sudah jadi,” tambahnya.

‎Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh pihak Polres Kolaka. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

‎”Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemalsuan dokumen serupa di wilayah Sulawesi Tenggara,” jelasnya.


‎Laporan: Krismawan








koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!