‎BNNP Sultra Musnahkan 1,1 Kg Sabu dan 3,5 Kg Ganja, Selamatkan 18 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

Indosultra.com, Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

‎BNNP Sultra memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus periode Juni hingga Oktober 2025, Rabu (22/10/2205).

‎Kepala BNNP Sultra melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan menjelaskan, selama periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap tiga laporan kasus narkotika (LKN) dengan empat orang tersangka yakni inisial BT, MRA, MIA dan T. Dari hasil pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.028,17 gram brutto.

‎”Dari jumlah tersebut, 995,53 gram sabu dimusnahkan, sementara 32,64 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara di pengadilan,” ujarnya.

‎Selain itu, BNNP Sultra juga berhasil mengamankan barang temuan narkotika golongan I berupa ganja seberat 3.501 gram dan sabu tambahan seberat 101 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.129,17 gram sabu dan 3.501 gram ganja, dengan total 1.096,53 gram sabu dan seluruh ganja dimusnahkan hari ini.

‎“Dari hasil pengungkapan ini, BNNP Sultra berhasil menyelamatkan sekitar 18.408 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” katanya.

‎Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja sama lintas instansi, seperti Polda Sultra, Bea Cukai Kendari, Lanud Haluoleo Kendari, dan UPBU Haluoleo Kendari, serta dukungan penuh masyarakat.

‎“Atas nama BNNP Sultra, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh pihak dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.


‎Laporan: Krismawan




koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!