Bom Ikan di Bokori, Nelayan Ditangkap Ditpolairud Polda Sultra Dengan 14 Botol Peledak Siap Pakai

Indosultra.com, Kendari – Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Sulawesi Tenggara berhasil menangkap seorang nelayan yang kedapatan membawa bahan peledak untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Pulau Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sabtu pagi (21/6/2025).

Pelaku berinisial SF (45), warga Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, diamankan sekitar pukul 08.15 WITA saat menjalankan aksinya di laut. Penangkapan ini dilakukan dalam rangkaian patroli rutin yang digelar Ditpolairud Polda Sultra.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 14 botol bom ikan siap ledak, sekitar 1 kilogram pupuk merek Cantik,13 botol kosong, potongan obat nyamuk, serta peralatan selam seperti kaki katak dan kacamata. Selain itu, diamankan pula kompresor, korek api gas, serbuk korek, gabus pelampung, gulungan benang, dan kapal berwarna merah yang digunakan pelaku.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku merakit sendiri bahan peledak tersebut dan berniat menggunakannya untuk mengebom ikan di wilayah perairan Pasi Jambe dan Bokori.

“Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk penyelidikan lebih lanjut. Ini adalah bentuk komitmen kami memberantas praktik destructive fishing demi menjaga kelestarian ekosistem laut,” tegas Dirpolairud Kombes Pol Saminata.

Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan bahan peledak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan akan segera melakukan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Laporan: Krismawan

koran indosultra pkk konawe utara konutIKLAN KORANKoran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!