Indosultra.com, Kolaka – Upaya Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kolaka dalam menjaga ekosistem laut kembali membuahkan hasil. Petugas berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan di Perairan Pantai Kajuangin, Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 10.30 WITA.
Pelaksana Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menuturkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui Program Sahabat Polri, yang melaporkan maraknya aktivitas pengeboman ikan di wilayah tersebut.
”Menindaklanjuti laporan itu, tim Satpolairud langsung melakukan patroli laut dan menemukan satu perahu mencurigakan yang berlabuh di perairan Kajuangin,” ujarnya, Selasa ( 14/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan kata Arif, petugas mengamankan seorang pria berinisial SB (26), warga Desa Puulawulo, Kecamatan Samaturu.
”Saat digeledah, SB kedapatan memiliki dan menguasai sejumlah barang bukti berupa bahan peledak jenis bom ikan, Satu unit perahu jenis jolor warna hijau biru dengan mesin Jiandong, satu unit mesin kompresor dengan selang, satu buah botol kaca berisi bahan peledak (handak), dua botol kaca berisi handak yang sudah terpasang detonator (dopis), satu kacamata selam, tiga obat nyamuk bakar, tiga korek api merek Polarbear,” katanya.
Saat ini dua rekan SB masing-masing berinisial YN dan SK masih dalam pengejaran (DPO).
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti bahan peledak yang biasa digunakan untuk mengebom ikan. Tindakan ini sangat berbahaya dan merusak ekosistem laut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Laporan: Krismawan


































