Bongkar Jaringan Narkoba, Ditresnarkoba Polda Sultra Sita 6,8 Kg Sabu dan Bekuk Tiga Tersangka

Indosultra.com, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mencatat prestasi gemilang sepanjang Juli 2025 dengan membongkar tiga kasus besar peredaran sabu.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 6.812,6 gram atau hampir 7 kilogram, dan tiga pria yang diduga sebagai pelaku turut diringkus.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (28), AD (30), dan AR (30). Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika lintas wilayah yang dikendalikan oleh bandar dari luar lokasi penangkapan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo menuturkan kronologis kejadian, yang dan penangkapan pertama berlangsung pada Sabtu, 12 Juli 2025 di BTN Perumnas Poasia, Kota Kendari. Polisi menggerebek rumah AS dan menemukan dua bungkus besar serta sebelas sachet sabu dengan berat total 3.241,6 gram.

“Dari hasil interogasi, AS mengaku mendapat perintah dari seorang narapidana berinisial DJ melalui komunikasi seluler,” ujarnya.

Keesokan harinya, Minggu 13 Juli, giliran AD yang dibekuk di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Petugas menemukan 21 bungkus sabu dan satu timbangan digital yang disembunyikan di kamar dan dapur. Berat total sabu mencapai 2.037 gram. AD berperan sebagai kurir dan penyimpan barang, atas perintah bandar berinisial MA

Kasus ketiga terungkap pada Rabu, 30 Juli di sebuah rumah kos di Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kendari. AR ditangkap setelah petugas menemukan dua sachet sabu seberat 1.534 gram di dalam lemari. AR juga diketahui dikendalikan oleh pelaku lain berinisial R, melalui instruksi via telepon.

“Total sabu yang berhasil disita dari ketiga lokasi ini mencapai 6.812,6 gram, dengan ketiga tersangka diduga sebagai bagian dari jaringan berbeda namun sama-sama beroperasi di bawah kendali jarak jauh,” katanya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, didampingi, menegaskan komitmen Polda Sultra untuk terus menekan peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

“Perang terhadap narkotika tidak bisa hanya dilakukan oleh polisi. Butuh partisipasi aktif masyarakat. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Kita harus lindungi generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,”tegas Bambang.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Laporan: Krismawan















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!