Indosultra.com, Kendari – Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), M Fajar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, HJR. Penetapan tersangka itu menambah panjang daftar hitam sang bos tambang yang juga terseret skandal tambang ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Surat penetapan tersangka dengan nomor S.Tap/132/IX/RES.1.24/2025 Ditreskrimum tertanggal 26 September 2025, menjadi dasar penyidik Polda Sultra melaporkan status hukum M Fajar ke Kejaksaan Tinggi Sultra.
“Penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan KDRT sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” bunyi surat pemberitahuan tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, membenarkan kabar itu. “Sudah mas, lengkapnya ada di Humas. Semua laporan dari kedua belah pihak tetap berproses,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Korban, HJR (28), melaporkan bahwa ia kerap mendapat siksaan fisik bahkan saat sedang hamil anak pertama. Puncaknya, pada 2 September 2024, ia babak belur hingga harus dirawat di RS Bahteramas.
“Cuma gara-gara saya tanya pesan WA dari perempuan lain, dia langsung arogan, memaki, lalu memukul berulang kali,” ungkap HJR, yang mengaku trauma mendalam hingga harus menjalani terapi psikologis.
Tak hanya pukulan, HJR bahkan pernah diancam dengan pistol airsoftgun. “Saya dengar pintu diketuk saja langsung panik. Selalu dihantui rasa takut,” katanya lirih.
Kuasa hukum korban, Darwis dari Adama Law Firm, mendesak agar Polda segera menahan Fajar. “Kami khawatir tersangka mengulangi perbuatannya atau membahayakan korban,” tegasnya.
Di balik kasus rumah tangganya, M Fajar juga tengah dibayangi perkara besar: tambang ilegal Blok Mandiodo. PT AMBO yang dipimpinnya disebut jaksa sebagai salah satu dari 39 perusahaan yang menambang tanpa izin di wilayah IUP PT Antam.
Lebih jauh, PT AMBO disebut menggunakan dokumen palsu (dokumen terbang) milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), perusahaan milik istri Gubernur Sultra, untuk menjual ore nikel hasil tambang ilegal.
Dalam sidang Tipikor di Kendari, Januari 2024, saksi menyebut PT AMBO ikut menjual hasil tambang sendiri tanpa menyetor ke stokpile PT Antam.
Jaksa Kejati Sultra bahkan mengungkap kerugian negara akibat praktik ilegal 39 perusahaan tambang ini mencapai Rp2 triliun lebih.
Dengan status tersangka KDRT, M Fajar kini menghadapi jeratan hukum berlapis. Jika terbukti bersalah, ia bisa terancam pidana penjara paling lama 5 tahun karena KDRT, sekaligus berpotensi terseret kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo yang tengah ditangani Kejati Sultra.
Nama M Fajar kian menjadi sorotan, bukan saja karena dugaan menindas istri yang sedang hamil, tetapi juga karena keterlibatannya dalam skandal tambang nikel terbesar di Sulawesi Tenggara.
Laporan: Krismawan

































