Bupati Konut Tekankan 3 Fungsi Tugas BPD Yang Harus Dilaksanakan Untuk Desa

Bupati Konut Tekankan 3 Fungsi Tugas BPD Yang Harus Dilaksanakan Untuk Desa
Foto bersama Bupati Konut, Wakil Bupati Konut, Ketua DPRD Konut, Ketua PKK Konut, jajaran OPD dan Forkopimda Konut usai pelantikan BPD

Indosultra.Com, Konawe Utara-Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin tekan 3 fungsi tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang harus dilaksankan untuk kepentingan kemajuan desa sesuai amanat undang-undang desa.

Fungsi tugas yang dimaksud bupati 2 periode ini antara lain;
1. Tampi bersama pemerintah desa/ kepala desa membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa.
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat demi untu kepentingan kemajuan desa dan kesehataan masyarakat.
3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa, dan pengelolaan dana desa.

Penegasan itu, disampaikan Ruksamin dalam sambutannya usai melantik anggota BPD di 11 kecamatan, Kamis (13/10/2022). Terut hadir diacara itu, Wakil Bupati Konut Abu Haera, Ketua DPRD Konut, Ikbar, jajaran OPD Konut dan Forkompinda Konut.

Kordinator Presedium MW KAHMI Sultra ini menyampaikan, BPD adalah salah satu organ yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan, yaitu penyelenggara musyawarah desa yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Olehnya itu, kata dia, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dituntut memiliki bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan yang memadai, sehingga dapat menjalankan fungsinya secara optimal, mulai dari penyelenggaraan musyawarah desa, penyusunan peraturan di desa, penyusunan
perencanaan pembangunan desa,
pengelolaan keuangan desa, pengelolaan bumdes, aset desa dan masih banyak lainnya.

Bupati Konut Tekankan 3 Fungsi Tugas BPD Yang Harus Dilaksanakan Untuk Desa

“Untuk itu, kepada badan permusyawaratan desa harus senantiasa belajar dan mengembangkan diri,”ucapnya dihadapan para anggota BPD yang dilantik.

Ditempat itu juga, mantan Ketua DPRD Konut ini meminta kepada jajaran Perangkat Daerah Konut untuk dapat memberikan pembinaan, dan pendampingan secara berkelanjutan kepada para anggota BPD sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Konut, saya perintahkan setelah peresmian BPD ini, agar dilaksanakan pelatihan pra tugas bagi seluruh anggota BPD,”terangnya.

Dikesempatan itu, Ruksamin juga berpesan kepada Pemerintah Desa dan seluruh stakeholders masyarakat desa, utamanya yang menyangkut pengelolaan keuangan desa agar senantiasa dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, transparan, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.

“Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi anggota BPD, kita harus
mewujudkan kemandirian fiskal desa yang senantiasa memberikan masukan kepada pemerintah desa guna meningkatkan pendapatan asli desa dengan menggali, dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh desa,”imbaunya.

“Oleh karena itu, BPD juga harus mengikuti isu-isu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
desa untuk dapat dikembangkan menjadi program kegiatan di masing-masing desa,”tambahnya.

Diakhir sambutannya, Ruksamin mengatakan pemerintah desa bersama BPD harus memiliki inovatif dalam melaksanakan pola pembangunan kawasan pedesaan, pengembangan desa wisata, pengembangan badan usaha milik desa, serta kebijakan-kebijakan pemerintah pemerintah daerah yang harus dilaksanakan di desa, seperti pengembangan PAUD, program pengembangan kebun pekarangan (P2KP), pencegahan dan penanggulangan stunting,
penurunan kemiskinan ekstrim dan
sebagainya.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan atas nama pribadi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD
yang telah saya resmikan untuk menjalankan tugas sebagai anggota BPD dengan masa bhakti tahun 2022-2028,”tutupnya.**(IS)

Laporan: Jefri

Koran Indosultra Koran Indosultra