Indosultra.com, Kendari – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kembali menunjukkan ketajamannya dalam memburu pelaku kejahatan jalanan. Seorang residivis kambuhan, NU (29), warga Desa Lampeapi, Kecamatan Wawonii Tengah, akhirnya diringkus setelah sempat melarikan diri dan diduga beraksi di 150 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sepanjang 2025.
Kasus ini mencuat setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), SU (45), melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max DT 3521 AI miliknya pada Minggu (26/10/2025). Motor yang diparkir di dalam rumah raib saat korban bangun untuk salat subuh. Pintu depan didapati terbuka dan jendela ruang tamu tercungkil. Selain motor, pelaku juga membawa kabur laptop, dompet, serta berkas pekerjaan korban.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/342/X/2025, Tim Buser77 langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan NU yang juga dikenal dengan nama Aril. Namun, pelaku kembali melarikan diri hingga memicu pengejaran lintas daerah.
Pelarian NU terhenti pada Sabtu (22/11/2025) pukul 13.20 Wita. Ia ditangkap di Kelurahan Bahorea Reko-reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan dukungan Satreskrim Polresta Morowali. Aksi pencurian yang dilaporkan SU terjadi di Jalan Haeba Dalam, Lorong Empang, Kelurahan Wua-Wua, Kendari.
“Dalam penangkapan itu, polisi menyita motor Yamaha N-Max milik korban dan sebuah HP Oppo A57S warna hitam sebagai barang bukti. NU juga mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Risal,” kata Malau, Senin (24/11/2025).
Dari pengakuannya, NU telah melakukan pencurian 41 kali di Kota Kendari, 5 kali di luar kota, serta 6 kali kasus pembobolanpanjan. Lebih jauh, rekam jejak kriminalnya tercatat panjang ia sudah empat kali terlibat kasus serupa pada 2012, 2016, 2019, dan 2025.
“Saat akan ditangkap kembali, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Malau.
Ia menegaskan bahwa penangkapan residivis ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Kendari dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, bahkan mencapai 150 TKP. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami memberikan rasa aman kepada warga Kota Kendari,” tegas AKP Welliwanto Malau.
NU alias Aril kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Krismawan

























































