Indosultra.com, Kendari – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang pemuda berinisial UU (20), yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret). Pelaku diringkus di wilayah Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Nirwan Fakaubun menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penjambretan yang terjadi di Pasar Ranomeeto. Dari hasil pemeriksaan, pelaku UU mengaku melakukan aksi tersebut bersama rekannya, RSIT, yang terlebih dahulu ditangkap pada Sabtu, 31 Mei 2025 lalu sekitar pukul 14.00 WITA.
“UU mengaku berperan sebagai eksekutor yang merampas dompet dan handphone korban, sementara RSIT bertugas sebagai joki motor,” katanya, Selasa (22/7/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone merek Oppo Reno 7 tipe CPH2363 warna hitam kosmik.
Ironisnya, kata Kasat Reskrim, Pelaku UU merupakan residivis kasus penjambretan yang baru bebas dari rutan pada Februari 2025. Sejak keluar, ia diketahui telah kembali melakukan aksi serupa bersama RSIT sebanyak 17 kali di wilayah hukum Polresta Kendari.
“Pelaku sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Sejak Februari, mereka berdua telah melakukan 17 kali penjambretan,” katanya.
Saat ini, pelaku UU beserta barang bukti telah diamankan dan dititipkan di piket Reskrim Satreskrim Polresta Kendari untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Laporan: Krismawan
























