Candu Judol, ASN Nekat Curi Laptop Kantor dan Dijual di Facebook

Indosultra.com, Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari membongkar kasus pencurian dan penadahan barang milik negara di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara. Ironisnya, salah satu pelaku utama diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di instansi tersebut.

Lima orang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini, masing-masing berinisial RN (40), MR (31), RR (23), MS (31), dan SP (47). Mereka ditangkap oleh Tim Buser77 Polresta Kendari di sejumlah lokasi berbeda di Kota Kendari, Minggu malam (6/7/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, kasus ini bermula dari laporan internal pada 2 Juli 2025, ketika pengurus barang Bapenda Provinsi Sultra menemukan adanya kehilangan sejumlah unit perangkat elektronik dari gudang kantor.

“Setelah dilakukan pengecekan bersama PPTK dan berdasarkan data serah terima barang pada 25 Maret 2025, diketahui bahwa hilang 18 unit laptop, 4 unit komputer, dan 2 tas laptop,” ujarnya, Senin (7/7/2025).

Berdasarkan hasil interogasi, RN, yang merupakan ASN Bapenda Sultra, menjadi pelaku utama pencurian. Ia memanfaatkan momen libur panjang Iduladha untuk melancarkan aksinya. RN mengambil kunci gudang dari ruangan bidang umum dan menggasak perangkat laptop dan komputer yang tersimpan di dalamnya.

“Dalam aksinya, RN tidak sendiri. Ia dibantu oleh M R alias I, yang menunggu di mobil di halaman kantor. Barang curian kemudian dijual kepada R R alias I seharga Rp3 juta untuk 7 laptop dan Rp1,5 juta untuk 4 unit komputer,” tambahnya.

Setelah menerima barang curian, RR mempostingnya di Facebook Marketplace. Dari situlah, M S alias R ikut terlibat dalam proses penjualan dengan membawa satu unit laptop ke Toko Mulia Phone di Jalan Malik Raya, Mandonga, dan menjualnya kepada S P alias S seharga Rp6,5 juta.

“Motif pencurian ini diakui karena alasan ekonomi. RN disebut mengalami kecanduan judi online (judol), sementara para penadah mengaku tergiur harga murah barang elektronik yang ditawarkan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit laptop merek Acer Travelmate warna silver. Sementara sebagian besar barang bukti diketahui telah dijual secara online kepada pihak-pihak yang belum diketahui identitasnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Polresta Kendari. Para pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap sisa barang bukti serta kemungkinan pelaku lainnya.

Laporan: Krismawan









koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!