Indosultra.com, Konawe – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari membentuk 50 desa binaan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai langkah strategis mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Langkah ini menjadi bagian dari program “Pimpasa” atau Petugas Imigrasi Pembina Desa, di mana petugas imigrasi yang berpengalaman akan mendampingi dan membina masyarakat desa agar memahami risiko dan prosedur legal terkait migrasi ke luar negeri.
“Pimpasa difokuskan untuk pencegahan TPPO dan TPPM. Mereka akan memberikan edukasi, penyuluhan, dan berkoordinasi langsung dengan perangkat desa terkait bahaya perdagangan orang dan penyelundupan manusia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, saat ditemui, Rabu (16/7/2025).
Novrian menjelaskan, masing-masing dari lima petugas Pimpasa akan mendampingi 10 desa. Total ada 50 desa binaan yang telah dikukuhkan dalam wilayah Kabupaten Konawe. Penempatan desa dilakukan secara strategis agar tiap Pimpasa dapat menjangkau wilayah dampingan dengan efektif.
Menurutnya, Konawe dipilih sebagai daerah pertama karena wilayah ini dikenal sebagai salah satu lumbung pekerja migran. Selain itu, keberadaan dua perusahaan tambang yang mempekerjakan banyak tenaga kerja asing (TKA) menjadikan daerah ini krusial dalam pengawasan keimigrasian.
“Dengan adanya Pimpasa, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi dan pendampingan terkait keimigrasian, termasuk pengurusan dokumen dan pengawasan terhadap aktivitas TKA yang menyimpang,” jelasnya.
Imigrasi Kendari juga telah menggandeng Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra untuk memfasilitasi warga desa yang ingin bekerja secara legal di luar negeri.
“Kami ingin pastikan warga yang bekerja ke luar negeri paham betul syarat dan prosedur hukumnya, agar tidak menjadi korban perdagangan orang,” tambah Novrian.
Sementara itu, Kepala Desa Andadowi, Andi Nuhung, menyambut baik terpilihnya desanya sebagai bagian dari desa binaan imigrasi. Menurutnya, program ini sangat penting untuk mencegah warganya terjebak praktik ilegal saat hendak bekerja di luar negeri.
“Ini langkah yang baik. Ke depan kami akan terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi jika ada warga yang ingin mengurus paspor atau bekerja ke luar negeri. Sosialisasi ini sangat dibutuhkan masyarakat desa,” ujarnya.
Andi Nuhung juga menegaskan komitmen Pemerintah Desa Andadowi untuk aktif mendukung kegiatan Pimpasa demi melindungi warganya dari jeratan TPPO dan TPPM.
Laporan: Krismawan





















