Cekcok Berujung Bacokan, Wanita di Kendari Luka Usai Dianiaya Tukang Parkir

Indosultra.com, Kendari – Unit Pidum Subnit V Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria inisial AF (21), warga Jalan Durian, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Selasa (2/9/2025). Andika diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang wanita bernama Elinda Rembasa (24).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menuturkan, kasus ini bermula saat keduanya terlibat pertengkaran di rumah korban sekitar pukul 08.00 WITA. Awalnya, korban disebut marah-marah tanpa alasan jelas hingga membuat pelaku emosi. Pelaku kemudian mengambil parang sepanjang 45 cm dari dalam kamarnya dan mengarahkan ke arah korban.

Parang tersebut sempat diayunkan ke kursi plastik hingga pecah, namun akhirnya mengenai punggung korban dan menyebabkan luka. Usai kejadian, korban berlari menyelamatkan diri, sementara pelaku meminta bantuan keluarga untuk membawa korban ke rumah sakit terdekat.

“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian punggungnya,” ungkapnya, Kamis (4/9/2025).

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku ditangkap aparat kepolisian di rumahnya tanpa perlawanan. Ia kemudian digelandang ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 45 cm lengkap dengan sarungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Laporan: Krismawan



















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!