Cekcok Dengan Istri, Pria di Buton Diringkus Polisi Usai Ketahuan Simpan 69 Bahan Peledak

Cekcok Dengan Istri, Pria di Buton Diringkus Polisi Usai Ketahuan Simpan 69 Bahan Peledak
Cekcok Dengan Istri, Pria di Buton Diringkus Polisi Usai Ketahuan Simpan 69 Bahan Peledak

Indosultra.com,Buton – Seorang pria berinisial LA di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi bukan hanya karena membawa senjata tajam saat bertengkar dengan istrinya, tetapi juga karena kedapatan menyimpan puluhan bahan peledak.

LA ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buton pada Minggu (15/6/2025), setelah keluarganya melaporkan adanya ancaman menggunakan senjata tajam jenis badik dalam perselisihan rumah tangga.

“Awalnya, LA terlibat cekcok dengan istrinya dan sering membawa badik saat bertengkar. Keluarga khawatir dan membawanya ke Polsek untuk diproses terkait dugaan pengancaman,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buton, IPTU Bangga Parnadin Sidauruk, Kamis (19/6/2025).

Namun kasus ini menjadi lebih serius ketika sang istri mengungkapkan bahwa suaminya menyimpan benda mencurigakan yang diduga bahan peledak di dalam tasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Kapontori melakukan penggeledahan di rumah LA dan menemukan sebanyak 69 batang bahan peledak yang diduga kuat dibawa dari Malaysia.

“Dari hasil pemeriksaan, LA sempat bekerja di Malaysia pada 2024 lalu, dan dari sanalah ia membawa bahan peledak itu ke Indonesia,” beber IPTU Bangga.

Diduga kuat, bahan peledak tersebut dijual LA kepada para nelayan untuk praktik penangkapan ikan dengan cara ilegal menggunakan bom.

Saat ini, Polres Buton tengah berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Sultra guna memastikan jenis dan kandungan bahan peledak tersebut.

Akibat perbuatannya, LA dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

 

Laporan: Krismawan

koran indosultra pkk konawe utara konutIKLAN KORANKoran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!