Indosultra.com,Kendari – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di kawasan Jalan Malik Raya II, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, oleh Unit Reskrim Polsek Mandonga yang berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Kolaka Timur.
Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, memimpin langsung operasi tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku utama berinisial ER, warga Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, diamankan di kediamannya di Dusun III Wonuambueto.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bahwa tersangka diduga keras telah melakukan pencurian mobil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana,” ujar AKP Malau saat dikonfirmasi media Indosultra.com, Senin (14/7/2025).
Mobil yang dicuri adalah Toyota Agya hitam bernomor polisi DT 1773 OE, yang sebelumnya diparkir oleh pemiliknya di depan Kos Pondok Ikhlas, Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba. Korban, Asbaruddin.
Tak berhenti sampai di situ, hasil pengembangan penyidikan juga mengarah pada seorang perempuan berinisial NOV, warga Kelurahan Korumba, yang diduga turut membantu aksi kejahatan tersebut.
Tersangka NOV diamankan di lokasi yang sama dengan tempat mobil dicuri, yakni di Kos Pondok Ikhlas, Kelurahan Korumba, Mandonga.
“NOV diamankan karena diduga ikut membantu pelaku utama. Ia disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-5e KUHPidana Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” terang Kapolsek Mandonga.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandonga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan kejahatan serupa.
Laporan: Krismawan





















