Indosultra.com, Muna Barat – Seorang pria berinisial A (57), warga Desa Waturempe, Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep), Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan anggota Polsek Sawerigadi usai kedapatan membawa dua panel surya hasil curian, Senin (19/5/2025) dini hari.
Kapolsek Sawerigadi, Ipda Achmat Sudarminto saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula saat anggota Polsek tengah melaksanakan patroli malam sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Wakoila, Kecamatan Sawerigadi.
Saat itu sambung Sudarminto, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai motor matic sambil membawa dua lembar panel surya.
Setelah dihentikan dan diinterogasi, pria tersebut mengaku telah mencuri panel surya dari salah satu tiang lampu penerangan jalan di Desa Lombujaya, Kecamatan Sawerigadi.
“Panel surya yang dibawa terduga pelaku merupakan milik pemerintah desa yang dipasang sebagai fasilitas penerangan umum,” ungkap Kapolsek, Selasa (20/5/2025).
Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Sawerigadi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Sawerigadi.
Laporan: Krismawan






