Indosultra.com, Kendari – Seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Kolaka bernama Wahyu Latif alias Latif Ali ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pemerasan daring (love scam sextortion) yang menjerat seorang perempuan penjaga toko berinisial A, warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka menuturkan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polresta Kendari pada Senin (20/10/2025) pukul 12.38 WITA, dengan total kerugian mencapai Rp210.453.000. Uang tersebut berasal dari tabungan pribadi dan pinjaman yang dikirimkan korban secara bertahap selama Agustus hingga Oktober 2025.
”Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipidter Polresta Kendari, tersangka membuat akun palsu di Facebook dengan identitas Widi, seorang anggota TNI Angkatan Laut yang bertugas di Papua. Dengan identitas palsu itu, tersangka menjalin hubungan asmara secara daring dengan korban,” ujarnya.
Setelah berhasil membuat korban percaya, pelaku mulai meminta uang dengan berbagai alasan, seperti uang jajan, tiket pulang, hingga biaya administrasi gaji.
”Tak berhenti di situ, pelaku mengajak korban melakukan video call seks (VCS) dan diam-diam merekam aksi tersebut. Rekaman itu kemudian digunakan untuk memeras korban berulang kali dengan ancaman akan menyebarkan video ke publik jika tidak menuruti permintaannya,” katanya.
Dalam aksinya, lanjut Edwin, pelaku juga menggunakan identitas dan rekening teman sesama warga binaan untuk menerima uang dari korban. Ia berdalih kepada korban bahwa uang tersebut dikirim untuk komandan atau wartawan, guna menutupi jejak transaksi.
”Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan delapan rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil penipuan. Selain itu, turut diamankan beberapa unit ponsel, catatan transaksi digital, dan uang tunai sebesar Rp17 juta yang ditemukan di salah satu rekening penampung,” jelasnya.
”Dan untuk motif pelaku adalah mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum. Uang hasil kejahatan digunakan untuk judi online, layanan VCS berbayar, kebutuhan pribadi, serta mentraktir sesama warga binaan di rutan,” tambahnya.
Kasus ini terbongkar berkat kerja cepat tim digital forensik Polresta Kendari. Dari tangkapan layar wajah buram dan nomor ponsel yang dilaporkan korban, polisi berhasil melacak jejak elektronik (IMEI tracking) hingga menemukan tiga titik lokasi identik.
Hasil analisis face recognition mengonfirmasi identitas pelaku sebagai Wahyu Latif alias Latif Ali, residivis kasus serupa yang tengah menjalani hukuman di rutan. Koordinasi cepat antara penyidik dan pihak Rutan membuat pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar; dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
Polisi mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap hubungan virtual dan segera melapor jika mengalami hal serupa.
Laporan: Krismawan






















































