Indosultra.com, Kendari – Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari memasuki tahap akhir. Tiga pejabat daerah yang menjadi terdakwa kini tinggal menunggu putusan majelis hakim.
Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Sekda Kendari, Nahwa Umar; Ariyuli Ningsih Lindoeno (39), ASN Dinas Kominfo Pemkot Kendari yang juga mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kendari tahun 2020; serta Muchlis (39), ASN yang bertugas sebagai Pembantu Bendahara Bagian Umum Setda Kendari.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Artidjo Alkostar, Selasa (23/9/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin.
Pantauan di lokasi, puluhan kerabat dan keluarga terdakwa hadir memenuhi ruang sidang untuk mendengar secara langsung keputusan majelis hakim.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu memaparkan rangkaian persidangan yang telah berlangsung. Mulai dari keterangan para saksi yang dihadirkan, jumlah saksi yang memberikan kesaksian, hingga uraian kronologis awal terjadinya dugaan korupsi yang menyeret ketiga terdakwa.
Kasus yang menyita perhatian publik ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat penting di lingkup Pemerintah Kota Kendari. Semua pihak kini menanti, apakah ketiga terdakwa akan divonis bersalah atau justru mendapat putusan bebas dari majelis hakim.
Laporan: Krismawan

































