‎Diduga Memaksa dan Menerima Suap, Kades Mandiodo Resmi Jadi Tersangka ‎

‎Indosultra.com, Kendari – Kepala Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Alias Manan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025). Hal itu dibenarkan Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama.

‎“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka berkaitan dengan tindak pidana suap. Berkas perkaranya juga sudah tahap satu ke kejaksaan,” jelas Kompol Niko saat, Sabtu (29/11/2025).

‎Menurut penyidik, Alias Manan menerima uang sebesar Rp10 juta dari PT Cinta Jaya dalam proses pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di wilayah Desa Mandiodo. Namun, kesepakatan antara pihak perusahaan dan sang kades tidak dapat dipenuhi.

‎“Pihak perusahaan merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepada kami,” ungkap Kompol Niko.

‎Meski telah berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Alias Manan. Ia hanya dikenakan wajib lapor karena dinilai kooperatif sejak proses penyelidikan hingga penyidikan.

‎Sementara itu, pihak pemberi suap tidak diproses hukum karena dinilai berada dalam kondisi terpaksa.

‎“Kalau pemberi dalam keadaan sadar tanpa tekanan mungkin bisa dipidana. Tapi dalam kasus ini, pemberi berada dalam situasi terpaksa dan dalam tekanan,” ujar Kompol Niko.

‎Atas perbuatannya, Alias Manan dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

‎Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!