‎Diduga Rampas Barang dan Paksa Berhubungan Badan, Oknum Dokpol RS Bhayangkara Kendari Dilaporkan ke Bidpropam

‎Indosultra.com, Kendari – Seorang oknum dokter polisi (Dokpol) berpangkat Kompol berinisial HS, yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).

‎Laporan tersebut dibuat oleh seorang wanita berinisial H (29) yang mengaku menjadi korban pemerkosaan dan perampasan barang oleh Kompol HS.

‎Korban datang ke Polda Sultra didampingi kuasa hukumnya, Eka Subakhtiar, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 15.23 Wita. Tak lama setelah tiba, sekitar pukul 16.34 Wita, korban bersama kuasa hukumnya masuk ke ruang Kasubid Paminal Bidpropam untuk memberikan keterangan.

‎Menurut pengakuan korban, Kompol HS kerap mengajaknya menginap di hotel, namun selalu ia tolak. Hingga akhirnya pada Sabtu (4/10/2025), korban mengaku dipaksa ikut oleh HS ke sebuah hotel di Unaaha, Kabupaten Konawe.

‎ “Awalnya dia datang ke tempat kerjaku, ajak makan, tapi saya tolak karena masih kerja. Dia tunggu di depan pintu, lalu hadang saya, ambil handphone dan jaketku, akhirnya saya terpaksa ikut,” ungkap H.

‎Setibanya di hotel, korban mengaku dipaksa melakukan hubungan badan oleh HS.

‎H juga menyebut bahwa dirinya memang sempat menjalin hubungan asmara dengan HS, namun saat kejadian, mereka sudah tidak memiliki hubungan pribadi lagi.

‎Kuasa hukum korban, Eka Subakhtiar, menyatakan bahwa dugaan perbuatan HS tidak hanya melanggar kode etik kepolisian, tetapi juga mengandung unsur tindak pidana.

‎“Kami akan terus mengawal agar laporan ini juga dilanjutkan ke ranah pidana, bukan hanya etik. Hari ini baru kami laporkan di bagian Propam,” ujar Eka.

‎Ia menambahkan, selain dugaan pemerkosaan, HS juga diduga merampas tas milik korban pada Rabu (7/10/2025).

‎“Kejadian kedua itu kemarin, dia rampas tas milik klien saya dan sampai hari ini belum dikembalikan,” jelasnya.

‎Hingga pukul 19.22 Wita, korban masih menjalani pemeriksaan di ruang Kasubid Paminal lantai dua Gedung Propam Polda Sultra.

‎Sementara itu, saat dikonfirmasi Kompol HS melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.


‎Laporan: Krismawan

koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!