Diduga Rusak Pagar Warga, Oknum Polisi Polda Sultra Dilaporkan ke Propam

Diduga Rusak Pagar Warga, Oknum Polisi Polda Sultra Dilaporkan ke Propam

Indosultra.com, Kendari – Seorang anggota Polda Sultra berpangkat Inspektur Dua (Ipda), berinisial AG, dilaporkan ke Bidang Propam atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perusakan pagar dan fasilitas panjat dinding milik warga Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain Ipda AG, dua warga lainnya yakni Bunga Tang dan Muh. Hijar Tongasa juga dilaporkan secara pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra.

Kasus ini mencuat setelah YA, pemilik rumah yang menjadi korban, merasa dirugikan atas kerusakan yang terjadi pada properti miliknya sejak Agustus 2023.

Peristiwa bermula saat pembangunan talud di lahan milik Bunga Tang dilakukan menggunakan alat berat, yang menyebabkan tembok pagar rumah YA retak. Meskipun sempat dihentikan, pembangunan terus berlanjut hingga talud tersebut jebol pada 30 November 2023, menghancurkan pagar serta fasilitas panjat dinding. Total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

YA telah melayangkan laporan resmi ke Polda Sultra sejak Januari 2025. Namun, hingga awal Mei ini, proses hukum dinilai berjalan lambat. Terakhir, YA menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 17 Februari, dan panggilan klarifikasi baru dilakukan sebulan kemudian, tepatnya 17 Maret 2025.

“Saya kecewa karena proses penanganan kasus ini sangat lambat. Padahal kerugian saya besar, tapi pelaku hanya menawarkan Rp20 juta. Ini jelas tidak sebanding,” ujar YA, Jumat (2/5/2025).

Upaya mediasi yang dilakukan pada 25 April lalu pun berujung buntu. Menurut kuasa hukum YA dari FO Law Firm & Rekan, Feyrus Okjum, tawaran ganti rugi dari pihak terlapor sangat jauh dari kerugian yang ditaksir.

“AG mengakui kesalahan, namun hanya ingin mengganti rugi sesuai kemauannya. Ini bentuk ketidakseriusan dalam menyelesaikan persoalan,” tegas Feyrus.

Pihaknya juga menduga keterlibatan Ipda AG sebagai anggota aktif Polda Sultra, khususnya di jajaran Irwasda, menjadi penghambat penanganan kasus ini. Untuk itu, laporan etik ke Propam turut dilayangkan guna memastikan akuntabilitas aparat kepolisian.

“Ipda AG diduga membekingi pihak yang merusak aset klien kami. Kami ingin kasus ini ditangani secara profesional, tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, Ipda Jabrudin, enggan memberikan komentar banyak. “Silakan tanyakan langsung ke kuasa hukum, karena mereka yang hadir dalam mediasi,” singkatnya.

YA berharap, Polda Sultra mampu menunjukkan integritas dan independensi dalam menegakkan hukum, termasuk jika terlapor adalah anggota internal institusi.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!