Dikendalikan dari Balik Lapas, Pemuda Baubau Jadi Kurir Sabu dengan Upah Rp20 Ribu Per Paket

Indosultra.com,Kendari — Seorang pemuda berinisial AF (21), warga Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau saat tengah menjalankan perannya sebagai kurir sabu, Senin (12/5/2025).

Ironisnya, aksi peredaran narkoba yang melibatkan AF ini dikendalikan langsung oleh seorang bandar dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari melalui sambungan telepon.

AF diamankan pada Selasa malam (7/5/2025) sekitar pukul 21.08 WITA di kawasan Kelurahan Bukit Wolio Indah. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 7 potongan pipet berisi sabu, 3 saset besar sabu, timbangan digital, dan sejumlah plastik bening kosong.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 6 saset sabu tambahan serta satu unit ponsel yang disembunyikan tersangka di sekitar Pelabuhan Feri, Kelurahan Batulo. Total, 16 saset sabu dengan berat keseluruhan 5,34 gram berhasil diamankan.

Menurut Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, tersangka AF baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Ia tergiur dengan upah Rp20 ribu per paket yang diedarkan menggunakan sistem “tempel”.

Komunikasi dengan bandar dilakukan melalui ponsel, dengan instruksi pengambilan dan penyimpanan sabu yang dikemas rapi dalam bungkus rokok, sabun, atau diselipkan di bawah batu di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

“Awalnya AF diajak oleh temannya yang punya kerabat di dalam Lapas. Dari situ, komunikasi dengan bandar dimulai. Arahan diberikan lewat HP, dan pengedaran dilakukan di sejumlah titik di Kota Baubau,” ujarnya.

Pihak kepolisian kini tengah berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Kendari untuk mengusut tuntas jaringan pengendalian narkoba dari dalam penjara yang kembali mencoreng wajah pemasyarakatan.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main—penjara 6 hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati, serta denda maksimal Rp13 miliar.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!