Indosultra.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara resmi menahan Direktur PT Kurnia Mining Resource (KMR), berinisial HP, atas dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi penerbitan izin sandar kapal pengangkut ore nikel. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap HP, yang sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, menyampaikan bahwa HP ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Senin (7/7/2025).
“Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan dokumen kerja sama terminal jety, yang digunakan untuk memfasilitasi aktivitas ekspor nikel tanpa prosedur resmi,” ungkap Rizky kepada awak media.
HP diduga membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama antara PT KMR dan PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN) terkait penggunaan terminal jetty, padahal tidak melalui prosedur perizinan yang sah. Parahnya, dokumen itu dipakai sejumlah pihak untuk menjual ore nikel ke luar daerah.
“Tersangka juga memfasilitasi pemilik kargo menggunakan dokumen fiktif milik PT AMIN lewat jetty PT KMR dan jetty lainnya, tanpa izin resmi dari otoritas pelabuhan,” ujar Rizky.
Akibat dari praktik ilegal ini, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi.
“Yang bersangkutan diduga turut menikmati keuntungan dari transaksi ilegal tersebut,” tegasnya.
Dalam kasus ini, HP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam **UU Nomor 30 Tahun 2002.
Kejati Sultra menegaskan bahwa kasus ini membuka tabir dugaan permainan curang dalam proses perizinan pelabuhan, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ekspor ore nikel di Sultra.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Rizky.
Laporan: Krismawan





















