Indosultra.com, Kendari – Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari meringkus empat pelaku tiga pria dan satu wanita yang terlibat dalam penyiksaan terhadap korban berinisial RE (21) seorang pria penyandang disabilitas di Kota Kendari, Minggu (7/12/2025).
Keempat pelaku masing-masing berinisial RA (21), MZ (21), MD (21), serta seorang wanita berinisial SI (21).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa aksi kekerasan itu terjadi di sebuah kafe biliar di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Korban sebelumnya dituduh mencuri, namun hasil penyelidikan polisi memastikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
“RE dituduh mencuri, padahal dari hasil penyelidikan kami, dia tidak melakukan pencurian,” ujar AKP Malau, Senin (8/12/2025).
Yang lebih memprihatinkan, para pelaku tidak hanya memukuli korban, tetapi juga mengikatnya di tiang hingga menelanjanginya.
“Korban diikat, dipukuli bersama-sama, kemudian ditelanjangi. Setelah melakukan penyidikan, Buser 77 berhasil mengamankan tiga pelaku laki-laki dan satu perempuan,” jelasnya.
Saat ini polisi masih mendalami motif dan peran masing-masing pelaku. Keempat orang tersebut telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat (1) junto Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Laporan: Krismawan

































