Indosultra.com, Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap praktik curang perdagangan beras jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang diduga tidak sesuai standar dan dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET). Dua orang pelaku berinisial LJN dan LJ diamankan bersama ratusan karung beras oplosan siap edar.
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman mengatakan, sasus ini terbongkar setelah Ditreskrimsus menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran beras SPHP ilegal.
Melalui penyelidikan Subdit Indagsi, aparat menemukan bahwa pelaku memperdagangkan beras lokal hasil penggilingan yang dikemas ulang dalam karung bekas SPHP 5 kg, namun hanya berisi 4 kg.
“Modusnya, pelaku mengisi karung bekas merek SPHP dengan beras lokal, lalu menjualnya seharga Rp64.000–Rp65.000 per karung atau sekitar Rp16.000/kg, jauh di atas HET SPHP yang ditetapkan sebesar Rp12.500/kg,” ujanrya, Selasa (5/8/2025).
Penggerebekan dilakukan pada Kamis malam, 31 Juli 2025, pukul 21.00 WITA di Kompleks Pelabuhan Batu, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Petugas mengamankan barang bukti 100 karung beras SPHP palsu ukuran 5 kg, 1 unit timbangan beras1 unit mesin jahit karung,” katanya.
Sambung Dody, tak hanya beroperasi di Sultra, kedua pelaku juga mengaku telah mengirim beras oplosan ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, sebanyak **9 kali pengiriman, masing-masing 100 karung.
Sementara itu, kasus serupa juga tengah ditangani oleh Polres Buton, yang menyita 129 karung beras kemasan 5 kg dengan pola kejahatan serupa.
Kasus ini kini ditangani berdasarkan
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan terus memeriksa saksi-saksi tambahan serta menelusuri potensi jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran beras ilegal tersebut.
“Ini kejahatan yang merugikan masyarakat kecil. Kita tindak tegas,” tegasnya.
Laporan: Krismawan





























