Ditpolairud Polda Sultra Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Bahan Peledak ke Kejari Kolaka

Indosultra.com, Kendari – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melimpahkan tiga tersangka kasus kepemilikan bahan peledak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Kamis (19/6/2025). Pelimpahan ini merupakan tahap kedua dalam proses penanganan perkara tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial CA, HA, dan ZU, yang dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, juncto Pasal 55 KUHP. Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/V/2025/SPKT Ditpolairud Polda Sultra, tertanggal 3 Mei 2025.

Proses pelimpahan dilakukan oleh personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, disertai penyerahan sejumlah barang bukti, antara lain, Satu unit perahu beserta mesin, Satu set kompresor, Dua botol bom ikan siap ledak, Dua buah dopis (alat bantu pernapasan bawah air), Sebungkus pupuk, Seperempat botol serbuk korek api, dan
Satu buah obat nyamuk semprot.

Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, menyatakan bahwa pelimpahan berjalan lancar dengan pengamanan ketat dan tetap memerhatikan protokol keselamatan para personel yang terlibat.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan lingkungan, khususnya penggunaan bahan peledak yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem laut,” tegas Kombes Saminata, Jumat (20/6/2025).

Ia menambahkan, Ditpolairud Polda Sultra akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Laporan: Krismawan

koran indosultra pkk konawe utara konutIKLAN KORANKoran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!