Indosultra.com, Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Mansyur, seorang guru, dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswanya.
Putusan yang dibacakan pada Senin (01/12/2025) ini disambut dengan drama yang melibatkan sorakan di dalam dan isak tangis di luar ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim, Wa Ode Sania, membacakan putusan di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, yang kala itu dipadati oleh anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari dan sejumlah orang tua murid.
Ketika vonis 5 tahun tersebut dikumandangkan, suasana seketika memanas. Sebagian hadirin, yang didominasi ibu-ibu, terdengar bersorak sebagai respons atas vonis tersebut, menunjukkan dukungan terhadap korban atau putusan hakim.
Kontras dengan sorakan di dalam, drama haru pecah segera setelah sidang ditutup. Mansyur yang keluar ruangan disambut oleh anggota PGRI yang tampak kecewa.
Sejumlah anggota PGRI justru menyambut Mansyur dengan isak tangis, menciptakan suasana haru di luar ruang sidang.
Tak menunggu lama, Penasihat Hukum terdakwa, Andre Dermawan, dengan lantang langsung menyatakan banding.
”Kami menyatakan banding sekarang juga!” tegas Andre di hadapan awak media.
Andre menilai putusan Majelis Hakim tidak objektif dan mengklaim vonis tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang kuat. Ia menyoroti bahwa hakim hanya mempertimbangkan satu keterangan, yakni dari saksi korban.
”Tidak ada alat bukti lain, tidak ada saksi lain yang membuktikan bahwa Pak Mansyur melakukan pelecehan,” ujar Andre. “Ini putusan zalim, tidak berdasarkan pembuktian.”
Lebih lanjut, Andre mengklaim Majelis Hakim mengabaikan keterangan para saksi yang dihadirkan pihaknya, termasuk saksi guru yang bersaksi bahwa Mansyur tidak melakukan tindakan pelecehan.
”Baru hari ini saya dengar ada putusan hanya berdasarkan satu keterangan saksi korban yang tidak disumpah. Semua saksi kami tidak dipertimbangkan. Ini putusan zalim, jadi tidak perlu waktu lama, kami langsung nyatakan banding,” tutup Andre.
Dengan pengajuan banding yang dramatis ini, kasus Guru Mansyur dipastikan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan di Pengadilan Tinggi, menunggu putusan yang lebih tinggi.
Laporan: Krismawan






























