Indosultra.com,Kendari – Setelah dua bulan jadi buronan, LO alias Doni (48), pengedar narkoba yang sempat kabur saat ditangkap, akhirnya kembali dibekuk oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari.
Penangkapan terjadi dramatis pada Rabu malam (21/5/2025), sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat.
LO sempat membuat kegaduhan di lokasi penangkapan karena berteriak histeris saat dikepung polisi. Ia tertangkap saat tengah berboncengan motor dan diketahui membawa sebilah senjata tajam (sajam) yang diselipkan di pinggangnya.
Kapolresta Kendari melalui Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir Musni mengungkapkan, LO merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang kabur sejak 5 Maret 2025.
Saat itu, pelaku telah ditangkap di Jalan Tabacci, Kelurahan Dapudapura, dengan tangan terborgol dan barang bukti 31 sachet sabu seberat bruto 9,84 gram telah diamankan.
Namun secara mengejutkan, LO berhasil kabur dari pengawasan petugas saat hendak dibawa ke mobil. Ia melompat dan menghilang di tengah kerumunan warga yang diduga berusaha menghalangi upaya pengejaran.
“Pelaku sempat melarikan diri walau sudah diborgol. Warga dan keluarganya saat itu juga sempat menghambat petugas, bahkan ban mobil tim opsnal kami dikempeskan,” ujar AKP Andi, Sabtu (24/5/2025).
Untuk mengamankan situasi, pihaknya terpaksa memanggil bantuan dari tim Reskrim Polresta Kendari agar suasana tetap kondusif. Setelah dua bulan pelarian, LO akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Kini, LO beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polresta Kendari. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup.
Laporan: Krismawan






