Indosultra.com, Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Tahun Anggaran 2023. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,23 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan Rabu (3/9/2025) setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kedua tersangka yakni M, Inspektur Daerah Konkep periode 2023 April 2025, serta MA, Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep periode Juli Desember 2023. M ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/P.3.14/Fd.2/09/2025, sementara MA melalui Surat Nomor TAP-02/P.3.14/Fd.2/09/2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, didampingi Kasi Intelijen M Anhar L. Bharadaksa, menyampaikan bahwa tersangka M langsung ditahan.
“Terhadap tersangka M dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak 3 September hingga 22 September 2025, dan dititipkan di Rutan Unaaha,” ungkap Aswar.
Sementara tersangka MA tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kejaksaan akan melayangkan panggilan ulang dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila yang bersangkutan tidak kooperatif.
Kasus ini terungkap dari adanya belanja kegiatan fiktif senilai Rp1,039 miliar yang tetap dipertanggungjawabkan, serta honorarium kegiatan sebesar Rp194 juta yang tidak dibayarkan kepada pihak yang berhak.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sultra Nomor: R.700 1.2.2/242/INVES/INSP.2025 tanggal 2 September 2025, total kerugian negara mencapai Rp1.233.557.000.
Aswar menegaskan Kejari Konawe berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas.
“Kalau ada bukti yang mengarah ke pihak lain tentu akan kami dalami. Mohon bersabar, perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan ke publik,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai pasal subsidair.
Laporan: Krismawan































