Dugaan Kegiatan Ilegal Di Kawasan Berikat PT. VDNI, Ampuh Sultra : Bea Cukai Jangan Pura-Pura Buta dan Tuli!

Aktivitas pengeluaran barang berupa limbah kabel dari Kawasan Berikat atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB) PT. Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI) kembali terjadi.

Sementara itu, pihak Bea Cukai justru diduga pura-pura buta dan tuli terkait adanya kegiatan pengeluaran barang berupa limbah kabel dari kawasan berikat PT. VDNI.

Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

Ia mengatakan, aktivitas penjualan limbah kabel dari kawasan berikat PT. VDNI sebelumnya sempat di hentikan karena tidak di lengkapi dengan dokumen pengeluaran seperti BC 2.5, BC 4.1 dan SPPB.

“Kegiatan di dalam sudah di hentikan sejak bulan lalu saat kami soroti, sekarang tiba-tiba jalan lagi”. Kata pria yang akrab disapa Egis kepada media ini, pada Rabu (11/6/25).

Hendro menjelaskan, bahwa pengeluaran barang dari Kawasan Berikat atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB) wajib di sertai dengan dokumen BC 2.5, BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Namun pihaknya menduga, bahwa barang-barang yang di keluarkan dari dalam kawasan berikat PT. VDNI tidak di lengkapi dengan dokumen resmi seperti BC 2.5, BC 4.1 dan SPPB. Sehingga menurutnya, kegiatan tersebut dapat di katakan ilegal.

“Untuk pengeluaran barang sebelumnya itu jelas tidak di lengkapi dengan dokumen resmi seperti BC 2.5, BC 4.1 maupun SPPB. Nah untuk kegiatan saat ini juga kami duga masih sama”. Ucapnya

Ironisnya, lanjut Hendro, dugaan kegiatan ilegal di dalam kawasan berikat PT. VDNI luput dari pantauan dan pengawasan pihak Bea Cukai.

Padahal kata dia, di wilayah PT. VDNI ada kantor cabang Bea Cukai sehingga sangat mustahil untuk tidak mengetahui segala bentuk aktivitas di dalam kawasan berikat.

“Di PT. VDNI itu ada kantor cabang Bea Cukai, sehingga menurut kami sangat mustahil mereka (Bea Cukai) tidak tau tentang adanya kegiatan ilegal di kawasan berikat PT. VDNI”. Jelasnya

Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pressure di Dirjen Bea Cukai pusat dan Kejaksaan Agung RI guna mengungkap dugaan kegiatan ilegal di dalam Kawasan Berikat PT. VDNI yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Dugaan kami ada pembiaran dari Bea Cukai Kendari sehingga kegiatan pengeluaran barang dari kawasan berikat PT. VDNI bisa berjalan dengan mulus”. Tutur mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu

Terakhir pihaknya juga menegaskan telah mengantongi sejumlah bukti pengeluaran barang berupa limbah kabel dari Kawasan Berikat PT. VDNI yang akan di jadikan sebagai bukti pelaporan di Dirjen Bea Cukai dan Kejaksaan Agung RI.

“Sejak bulan lalu kami sudah pantau kegiatan di kawasan berikat PT. VDNI, bahkan akibat sorotan dari kami (Ampuh Sultra) kegiatan di dalam sempat terhenti. Sekarang ini kami sudah kumpulkan bukti-bukti dan dokumenrasi sebagai bahan laporan kami di pusat”. Tutupnya.***

Laporan: Redaksi

IKLAN KORANKoran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!