Indosultra.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) hingga kini belum memberikan penjelasan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas pada Kantor Penghubung Sulawesi Tenggara di Jakarta.
Untuk diketahui, kasus ini kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum tersangka Wa Ode Kanufia Diki (WKD) menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat, termasuk mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, yang kini duduk sebagai Anggota DPR RI.
Ketua Tim Kuasa Hukum WKD, Aqidatul Awwami, menegaskan kliennya tidak pernah menikmati sepeser pun dana yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra tahun 2023.
“Tidak dinikmati Ibu WKD. Tidak ditemukan dalam bentuk barang, tidak ada aliran ke rekening, tidak ada indikasi pencucian uang,” tegas Aqidatul, Selasa (28/10/2025) malam.
Ia mengklaim, dana yang menjadi temuan BPK justru digunakan oleh sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan Kantor Penghubung. Aqidatul menyebut anggaran tersebut dipakai untuk kebutuhan pribadi keluarga pejabat tertentu di Jakarta, termasuk yang diduga berkaitan dengan Ali Mazi, Alvin Akawijaya, dan Asrun Lio.
Aqidatul bahkan menyebut ada pengeluaran rumah tangga yang menggunakan anggaran Kantor Penghubung, mulai dari pembayaran listrik, belanja pribadi, hingga gaji asisten rumah tangga.
“Misalnya, anak bungsu Pak Ali Mazi sekali belanja di Indomaret bisa Rp10–20 juta. Kendaraan operasional dan antar-jemput juga diatur mereka. Biayanya diambil dari anggaran itu,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mendesak Kejati Sultra memeriksa seluruh nama yang disebut, termasuk Ali Mazi, untuk menelusuri aliran dana yang menjadi temuan BPK.
“Kami berharap Kejati Sultra ikut memeriksa mereka agar jelas siapa sebenarnya yang menikmati dana tersebut,” tegasnya.
Upaya konfirmasi Indosultra.com terkait dugaan keterlibatan Ali Mazi tidak membuahkan hasil. Saat ditemui di ruangannya, Kasi Penkum Kejati Sultra Abdul Rahman Morra mengaku belum menerima laporan perkembangan terbaru kasus tersebut.
“Saya belum dapat laporan perkembangan kasus itu,” katanya, Senin (17/11/2025).
Wartawan kemudian mencoba menghubungi Kasipidsus Kejati Sultra Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Aditia Aelman Ali. Namun saat tiba di lobi kantor, petugas piket meminta wartawan menunggu karena akan melaporkan terlebih dahulu.
“Tunggu, kami laporkan dulu ke Kadipsus,” singkat petugas.
Hingga pukul 13.50 WITA, pihak Kejati Sultra belum memberikan informasi lanjutan terkait perkembangan kasus tersebut.
Sementara itu, publik terus menanti sikap terbuka Kejati Sultra dalam kasus yang menyeret nama sejumlah pejabat penting tersebut.
Laporan: Krismawan


























































